Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp10 Miliar
Jangkauan Celigon – Bea Cukai Banyuwangi Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui kantor Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai yang siap diedarkan ke pasaran.
Rokok ilegal tersebut kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah menelusuri jaringan distribusi yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
Rokok Ilegal Senilai Rp10 Miliar Diamankan Bea Cukai Banyuwangi
Upaya penyelundupan rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Banyuwangi di wilayah Banyuwangi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Barang-barang tersebut diduga akan didistribusikan ke sejumlah daerah.
Menurut pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polri Tingkatkan Langkah Pencegahan Terorisme Saat Idul Fitri 2026
Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai Digagalkan di Banyuwangi
Petugas Bea Cukai Banyuwangi menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar di wilayah Banyuwangi.
Rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa barang ilegal.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan sejumlah besar karton rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Rp10 Miliar
berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp10 miliar.
Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Banyuwangi setelah petugas mendapatkan informasi mengenai aktivitas distribusi rokok tanpa pita cukai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ribuan bungkus rokok yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai.
Amankan Rokok Ilegal Bernilai Rp10 Miliar
Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui berhasil mengamankan rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Barang tersebut ditemukan dalam sebuah operasi pengawasan yang dilakukan di wilayah Banyuwangi.
Rokok tanpa pita cukai tersebut diduga akan dipasarkan secara ilegal sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara.
Petugas kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi di balik kasus tersebut.





