ASN Pemkot Malang Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
Jangkauan Celigon – ASN Pemkot Malang Pemerintah Kota Malang mengeluarkan aturan baru: Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas sesuai peruntukannya dan mencegah penyalahgunaan fasilitas publik. Kepala BKPSDM Kota Malang menegaskan, ASN tetap bisa menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum, sementara mobil dinas hanya digunakan untuk tugas resmi.
Langkah ini juga bagian dari upaya pemerintah meningkatkan disiplin dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Mudik Lebaran 2026, ASN Kota Malang Tak Boleh Pakai Mobil Dinas
Pemerintah Kota Malang resmi melarang ASN menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Kebijakan ini berlaku untuk semua OPD, termasuk pejabat struktural dan staf administrasi.
Kepala BKPSDM Kota Malang menjelaskan bahwa larangan ini untuk menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan fasilitas pemerintah. ASN yang melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin PNS.
Pemkot juga mengimbau ASN untuk memanfaatkan kendaraan pribadi atau moda transportasi umum agar tetap aman dan nyaman selama perjalanan mudik.
Baca Juga: Miliano Jonathans Cedera Usai Didengkul Calon Lawan di FIFA Series 2026
Larangan Mobil Dinas untuk Mudik, Pemkot Malang Tegaskan Disiplin ASN
Menjelang Lebaran 2026, Pemkot Malang menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik oleh ASN. Peraturan ini berlaku bagi seluruh pegawai pemerintah kota, dari level staf hingga eselon.
Kepala BKPSDM mengatakan langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas publik dan menjaga citra pemerintahan yang bersih. ASN tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan efisiensi anggaran operasional kendaraan dinas.
Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Pemerintah Kota Malang mengeluarkan aturan tegas bagi ASN: mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini mencakup seluruh pegawai, baik struktural maupun fungsional.
BKPSDM Kota Malang menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk keperluan resmi pemerintah. ASN yang melanggar berisiko terkena sanksi administratif.
Pemkot berharap kebijakan ini menumbuhkan kesadaran disiplin dan menghindari potensi penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Mudik 2026, ASN Pemkot Malang Dilarang Pakai Mobil Dinas
Menjelang Lebaran 2026, Pemerintah Kota Malang resmi melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kepala BKPSDM menyatakan larangan ini berlaku bagi semua pegawai pemerintah kota dan bertujuan menjaga etika penggunaan fasilitas publik.
Penggunaan mobil dinas hanya diperuntukkan untuk tugas kedinasan. ASN diimbau memanfaatkan kendaraan pribadi atau transportasi umum agar tetap nyaman saat mudik. Kebijakan ini juga bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efisiensi anggaran dan transparansi penggunaan kendaraan dinas.






