Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall
Berita  

Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sudah Ada di UU Pengawas Dinilai Perlu Ada

Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Pasukan gabungan TNI-Polri menggelar Apel Pasukan Gabungan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (2/9/2024). Apel ini dalam rangka pengamanan Paus Fransiskus di Indonesia dan Operasi Pengamanan Internasional Sustainability Forum serta Operasi Tribrata Jaya Tahun 2024. Sekitar 9.000 pasukan gabungan dikerahkan untuk pengamanan acara kedatangan Paus Fransiskus. Pasukan tersebut terdiri dari 4.300 prajurit TNI dan 4.730 polisi. Paus Fransiskus akan berkunjung ke Indonesia dari tanggal 3 sampai 6 September 2024. Dalam kunjungan nya, Paus Fransiskus akan memimpin misa akbar di Gelora Bung Karno (GBK). Sekitar 90 ribu jemaat Katolik diperkirakan akan menghadiri misa tersebut. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 02-09-2024
Shoppe Mall

Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sudah Ada di UU, Pengawasan Dinilai Perlu Diperkuat

Jangkauan Celigon – Pelibatan TNI Atasi Terorisme dalam penanganan terorisme di Indonesia telah diatur dalam undang-undang yang berlaku, namun para ahli hukum dan sejumlah kalangan mengingatkan bahwa pengawasan terhadap keterlibatan TNI dalam operasi penanggulangan terorisme perlu diperkuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Hal ini disampaikan menyusul perdebatan yang berkembang terkait apakah perlu adanya revisi undang-undang untuk memperjelas batasan peran TNI dalam penanggulangan terorisme.

Pemerintah dan DPR sebelumnya telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang memberikan ruang bagi TNI untuk dilibatkan dalam operasi penanggulangan terorisme. Pelibatan TNI ini dipandang penting mengingat kemampuan militer dalam hal pengendalian wilayah, operasi besar, dan taktik pertempuran yang lebih terorganisir. Namun, dalam konteks penanganan terorisme yang sensitif, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas TNI dinilai sangat penting agar tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) dan prinsip-prinsip hukum lainnya.

Shoppe Mall

Undang-Undang yang Mengatur Pelibatan TNI

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan dasar hukum bagi keterlibatan TNI dalam operasi penanggulangan terorisme, khususnya dalam kondisi darurat atau dalam hal di mana polisi tidak memiliki cukup kapasitas untuk menangani ancaman terorisme yang semakin besar. TNI, melalui kesatuan seperti Kopassus, memiliki keahlian dalam menghadapi ancaman bersenjata yang mungkin tidak dapat dihadapi oleh aparat kepolisian biasa.

Pasal-pasal yang mengatur pelibatan TNI dalam operasi terorisme mencakup kewenangan yang diberikan oleh negara untuk mengerahkan kekuatan militer apabila situasi terorisme semakin mengancam keutuhan negara. Dalam hal ini, TNI diberi peran penting dalam misi-misi besar yang membutuhkan operasi militer berskala besar.Koalisi: Pelibatan TNI Atasi Terorisme via Perpres Langgar UU dan Prinsip  Negara Hukum – Beritaasatu.com

Baca Juga: Putusan MK dan Etika Kepatuhan Negara

Pengawasan Perlu Diperketat

Meskipun sudah diatur dalam undang-undang, para pakar hukum dan kalangan masyarakat sipil menilai bahwa penting untuk memperkuat sistem pengawasan terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Menurut mereka, tanpa pengawasan yang ketat, operasi penanggulangan terorisme bisa melibatkan tindakan yang melanggar hak asasi manusia, seperti penyiksaan, pembunuhan di luar proses hukum, atau perusakan properti tanpa alasan yang jelas.

“Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme memang sah menurut undang-undang, namun mekanisme pengawasannya harus jelas dan terukur. Tanpa pengawasan yang memadai, kita khawatir praktik-praktik yang melanggar HAM bisa terjadi, yang justru merugikan citra Indonesia di mata dunia,” ujar Bambang Widodo, seorang pakar hukum dan Direktur Lembaga Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Bambang, pengawasan terhadap operasional TNI dalam penanganan terorisme bisa melibatkan lembaga-lembaga independen seperti Komnas HAM, serta adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas kepada DPR dan masyarakat. Dengan adanya pengawasan yang kuat, pelaksanaan tugas TNI dalam operasi terorisme bisa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, menjaga keamanan tanpa melanggar hak-hak asasi warga negara.

Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

Beberapa kalangan juga mengingatkan bahwa meskipun pelibatan TNI dapat memberikan dampak positif dalam penanggulangan terorisme, adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi, terutama jika pengawasan tidak maksimal. Di lapangan, TNI dan polisi sering bekerja bersama dalam operasi, namun jika tidak ada batasan yang jelas mengenai peran masing-masing, hal ini bisa menyebabkan tumpang tindih kewenangan yang tidak terkendali.

Selain itu, operasi militer yang dilakukan oleh TNI memiliki kapasitas dan prosedur yang berbeda dengan operasi yang dilakukan oleh kepolisian. Tanpa adanya batasan yang jelas, ada kekhawatiran bahwa pelaksanaan tugas militer ini bisa menciptakan ketegangan di kalangan masyarakat sipil atau malah berpotensi untuk disalahgunakan dalam kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan terorisme.

“Jika TNI dilibatkan dalam penanggulangan terorisme tanpa pengawasan yang jelas, ada kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuatan, yang bisa berdampak negatif pada masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat adalah hal yang tidak bisa ditawar,” kata Rina Yuliana, seorang pengamat politik dan keamanan.

Pelibatan TNI Atasi Terorisme Upaya Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Terkait pengawasan ini, sejumlah anggota DPR mengusulkan untuk memperkuat mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam setiap operasi yang melibatkan TNI dalam penanganan terorisme. Selain melibatkan lembaga pengawasan seperti Komnas HAM, mereka juga menyarankan adanya sistem pelaporan berkala kepada masyarakat mengenai tindakan yang diambil oleh TNI dalam operasi militer tersebut.

“Yang perlu ada adalah mekanisme akuntabilitas yang jelas, baik dari sisi internal TNI maupun pengawasan eksternal dari masyarakat dan lembaga negara. Laporan harus dapat diakses publik untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penanggulangan terorisme ini,” ujar anggota Komisi I DPR, Anton Subagyo.

Pemerintah juga diminta untuk terus meningkatkan koordinasi antara TNI dan polisi, serta memperjelas prosedur operasional standar (SOP) yang mengatur batasan-batasan kewenangan masing-masing instansi dalam operasi terorisme. Dengan begitu, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme akan lebih terstruktur dan tidak menimbulkan tumpang tindih atau pelanggaran hukum.

Pelibatan TNI Atasi Terorisme Menjaga Stabilitas dan Keamanan

Meski ada kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan, banyak pihak yang tetap mendukung pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, mengingat ancaman yang semakin kompleks dan beragam. Terorisme bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi juga terhadap stabilitas dan kedaulatan negara.

Namun, mereka juga menekankan pentingnya agar negara tidak hanya fokus pada penanggulangan melalui operasi militer, tetapi juga memperkuat upaya-upaya preventif seperti deradikalisasi, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kerja sama internasional dalam menghadapi ancaman terorisme.

Penutupan

Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme memang sudah diatur dalam undang-undang, namun pengawasan yang ketat tetap diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah, DPR, serta masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi.

Shoppe Mall