Didakwa Masuk Pekarangan Kakak Beradik di Balikpapan Didakwa Masuk Pekarangan Tanpa Izin, Dituntut 8 Bulan Penjara
Jangkauan Celigon – Didakwa Masuk Pekarangan Dua kakak beradik di Balikpapan menjadi terdakwa setelah didakwa memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin. Kedua terdakwa kini menghadapi tuntutan delapan bulan penjara dari jaksa penuntut umum, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula saat kedua kakak beradik itu masuk ke halaman rumah warga setempat tanpa persetujuan pemilik. Menurut laporan, perbuatan tersebut memicu adu mulut dengan pemilik rumah hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut tindakan kakak beradik tersebut telah melanggar Pasal 167 KUHP tentang masuk atau berada di tanah atau bangunan milik orang lain tanpa izin. “Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan bagi pemilik rumah dan tetangga sekitar,” ujar jaksa penuntut.
Baca Juga: Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR Mulai 10 Maret 2026 Sanksi Berakhir 5 Maret
Tuntutan Hukum
Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara delapan bulan. Tuntutan ini mempertimbangkan unsur kesengajaan terdakwa serta kerugian yang ditimbulkan bagi pihak korban.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan di persidangan mendatang, dengan harapan hukuman dapat diringankan. Mereka menekankan bahwa kedua kakak beradik tidak berniat merugikan secara materiil dan siap bertanggung jawab secara sosial.
Didakwa Masuk Pekarangan Dampak Sosial dan Hukum
Kasus ini menimbulkan perhatian publik mengenai pentingnya etika dan tata krama dalam bermasyarakat, terutama terkait hak kepemilikan properti. Pihak kepolisian juga mengingatkan warga agar menyelesaikan sengketa tanah atau pekarangan melalui prosedur hukum yang sah, bukan dengan cara sepihak.
Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu meminta izin atau berkoordinasi dengan pemilik sebelum memasuki lahan orang lain, untuk menghindari konflik dan proses hukum.
Sidang berikutnya dijadwalkan mendengarkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, yang akan menjadi pertimbangan hakim sebelum memutuskan vonis akhir. Keputusan pengadilan nantinya diharapkan menjadi pelajaran bagi warga sekitar terkait batasan dan hak kepemilikan properti.






